Sabtu, 05 November 2011

MAKALAH-MAKALAH SEPHA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana)
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan hakikat demokrasi?
2. Nilai dan unsur apa saja yang harus ada pada demokrasi?
3. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
4. Bagimana proses demokrasi yang ideal?
C. Tujuan Pembahasan
1. Mengetahui hakikat dan pengertian demokrasi
2. Mengetahui nilai-nilai dan unsur-unsur demokratis
3. Mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
4. Mengetahui bagaimana proses demokrasi yang ideal.
D. Manfaat dan Kegunaan Pembahasan
Adapun manfaat dan kegunaan dari pembahasan ini adalah untuk menambah pengetahuan kita, serta memperluas cakrawala kita mengenai Demokrasi, dan juga untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Hakikat Demokrasi
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan, dalam bentuk klasik sudah digunakan sejak zaman Yunani Kuno (abad V SM). Pada masa itu, Yunani dengan negara kotanya (polis) -terutama negara kota Athena pada masa pemerintahan Piracles - telah mempraktekan pemerintahan dengan pertisipasi langsung rakyat dalam membicarakan persoalan pemerintahan (demokrasi langsung).
Pengertian Demokrasi menurut bahasa (etimologi) berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat dan kratos/kratein yang berarti kekuasaaan.[1] Hal ini berarti kekuasaan tertinggi (pemerintah) dipegang oleh rakyat. Sedangkan demokrasi menurut istilah (terminologi), para ahli seperti: Abraham Lincoln, Joseph A. Schmeter, Sidney Hook, Schmitter, Terry Lynn Karl, dll. mempunyai pendapat yang berbeda-beda, namun pada hakikatnya Demokrasi mengandung pengertian,
1. Pemerintah dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintah oleh rakyat (government by people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for people)
Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktifitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara. Moh. Mahfud MD, mengatakan ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, demokrasi dijadikan asas yang fundamental; kedua, Demokrasi secara esensial telah memberikan arah bagi perananan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
Demi terciptanya proses demokrasi setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokrasi lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban umtuk membuka saluran-saluran demokratis. Selain saluran demokratis formal lewt DPR dan partai politik, untuk mendapat masukan dan kritik dari warga negara dalam ramgka terjadinya dalam kontrol terhadap jalannya pemerintahan, pemerintah berkewajiban menyediakan dan menjaga saluran-saluran demokrasi nonformal, seperti fasilitas-fasilitas umum dan ruangan publik sebagai sarana interaksi sosial yang bisa digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan bakatnya secara bebas dan aman yang sudah dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.[2]
Prinsip semacam trias politik menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolute pemerintah sering kali menimbulkan pelanggaran terhadap HAM.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel atau bertanggung jawab, tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya sekedar teori) membatasi kekuasaan lembaga tersebut. Demokrasi tidak dirancang demi efisiensi, melainkan demi pertanggungjawaban. Sebuah pemerintahan demokratis mungkin tidak bisa bertindak secepat pemerintahan diktator, namun sekali mengambil tindakan, dukungan publik bisa dipastikan muncul. Kehidupan yang demokratis merupakan amanat proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuan yang hendak dicapai adalah masyarakat adil dan makmur.
B. Nilai-Nilai Demokrasi
Ada beberapa nilai-nilai demokrasi menurut Cipto, et. Al, yaitu:
1. Kebebasan Mengatakan Pendapat
Kebebasan mengatakan pendapat adalah sebuah hak bagi warga Negara biasa tang wajib dijamin dengan undang-undang dalam sebuah sistem politik demokrasi. Kebebasan ini diperlukan karena kebutuhan untuk menyatakan pendapat senantiasa muncul dari setiap warga Negara dalam era pemerintahan terbuka saat ini. Banyak perubahan-perubahan lingkungan plitik sosial, ekonomi, budaya, agama, dan teknologi sering kali menimbulkan persoalan bagi warga Negara maupun masyarakat pada umumnya, jika persoalan tersebut sangat merugikan hak-haknya selaku warga Negara berharap agar kepentingannya di penuhi oleh Negara, dengan sendirinya waga Negara berhak untuk menyampaikan keluhan tersebut secara langsung maupun tidak lansung kepada pemerintah.[3]
Warga negara dapat menyampaikan kepada pejabat seperti lurah, camat, bupati, anggota DPRD/DPR, atau bahkan presiden baik melalui pembicaraan langsung, lewat suara, lewat media masa, lewat penulisan buku atau pun melalui wakil-wakilnya di DPR.
2. Kebebasan Berkelompok
Berkelompok dalam suatu organisasi merpakan nilai dasar demokrasi yang diperlukan setiap warga Negara. Kebebasan berkelompok diperlukan untuk membentuk organisasi mahasiswa, partai-partai polotik, organisasi masa, perusahaan dan kelompok-kelompok lain. Kebutuhan kelompok merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin diingkari.
Demokrasi menjamin kebebasan warga Negara untuk berkelompok termasuk membentuk partai baru maupun mendukung partai apapun. Tidak ada lagi keharusan mengikuti ajakan dan intimidasi pemerintah. Demokrasi memberikan alternaif yang lebih banyak dan lebih sehat bagi warga Negaranya. Itu semua karena jaminan bahwa demokrasi mendukung kebebasan berkelompok.[4]
3. Kebebasan Berpartisipasi
Kebebasan berpartisipasi sesungguhnya merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok. Ada empat jenis partisipasi.
· Pertama, adalah pemberian suara dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota DPR/DPRD maupun pemilihan presiden. Pada umumnya Negara Negara demokrasi yang baru berkembang senantiasa mengharapkan agar jumlah pemilih atau partisipan dalam pemberian suara dapat mencapai suara sebanyak-banyaknya. Dalam demokrasi itu sendiri tidak ada keharusan untuk memberikan suara dengan cara-cara kekerasan.
· Kedua, adalah bentuk partisipan yang disebut sebagai melalukan kontak/hubungan dengan pejagat pemerintah. Bentuk ini belum berkembang luas di Negara demokrasi baru.
· Ketiga, melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah. Ini diperlukan oleh Negara demokrasi agar system polotik bekerja lebih baik, pernyataan protes terhadap kebijakan divestasi bank, privatisasi BUMN, kenaikan harga lstrik, telepon dan harga BBM adalah bagian dari proses demokrasi sejauh itu diarahkan untuk memperbaiki kebijakan pemerintah atau swasta dan tidak untuk menciptakan gangguan bgi kehidupan polotik.
· Keempat, mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik mulai dari lurah, bupati,walikota, guberur, anggota DPR hingga presiden sesuai dengan sistem pemilihan yang berlaku.
4. Kesetaraan Antar Warga
Kesetaraan atau egalitarianisme merupakan salah satu nilai fundamental yang diperlukan bagi pengembangan demokrasi di Indonesia. Kesetaraan disisi lain diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara. Kesetaraan member tempat bagi setiap warga negara tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun agama.
5. Rasa Percaya (Trust)
Sebuah pemerintahan demokrasi akan sulit berkembang bila rasa percaya satu sama lain tidak tumbuh. Jika rasa percaya tidak ada maka besar kemungkinan pemerintah akan kesulitan menjalankan agendanya karena lemahnya dukungan sebagai akibat dari kelangkaan rasa percaya. Dalam kondisi seperti ini pemerintah bahkan bisa terguling dengan mudah sebelum waktunya sehingga membuat proses demokrasi berjalan semakin lambat.
6. Kerjasama
Kerjasama hanya mungkin terjadi jika setiaporang atau kelompok bersedia untuk mengorbankan sebagian dari yang di peroleh dari kerjasama berikut. Kerjasama bukan berarti menutup munculnya perbedaan pendapat antar individu atau antar kelompok.
Kerjasama saja tidak cukup untuk membangu masyarakat terbuka. Diperlukan kompetisi satu sama lain sebagai pendorong bagi kelompok untuk meningkatkan kualitas msing-masing.
Demokrasi tidak hanya memerlukan hubungan kerjasam antar individu dan kelompok. kompetisi, kompromi, dan kerjasama merupakan nilai-nlai yang mampu mendorong terwujudnya demokrasi.[5]
C. Unsur-Unsur Penegak Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai tatanan sebuah kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, sosial, dan politik sangat bergantung kepada keberadaan dan peran-peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sediri.[6] Beberapa unsur peting penopang tegaknya demokrasi antara lain:
1. Negara Hukum
Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of law) memiliki pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta meminjam Hak Asasi Manusia (HAM). Secara garis besar Negara hukum adalah sebuah Negara dengan gabungan kedua konsep rechtsstaat dan the rule of law. Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagi berkut:
a. Adanya perlindungan HAM
b. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga untuk menjamin perlindungan HAM
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan
d. Adanya peradilan administrasi
Sedangkan, the rule of law memiliki cirri-ciri:
a. Supremasi aturan-aturan hukum
b. Kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law)
c. Jaminan perlindungan HAM.
Istilah negara hukum di indonesia dapat di temukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah Negara yang bersandar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Penjelasan tersebut sekaligus merupakan gambaran sistem pemerintah Negara Indonesia.[7]
2. Masyarakat Madani (Civil Socienty)
Dicirikan dengan masyarakat terbuka, bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, kritis dan berpartisipasi aktif, serta agaliter (kesetaraan ). Atau mengacu pada Syarat penting demokrasi : yaitu terciptanya partisipasi masyarakat dalam peoses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Negara atas pemerintahan.[8]
Perwujudan masyarakat madani secara konkret dilakukan oleh berbagai organisasi-organisasi di luar Negara (non-government organization) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam praktiknya, masyarakat madani dapat menjalankan peran dan funginya sebagai mitra kerja lembaga-lembaga Negara maupun melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Dalam peran demokrasinya, masyarakat madani dapat menjadi tumpuan sebagai komponen penyeimbang kekuatan Negara yang memiliki kecenderungan koruptif.[9]
3. Infrastruktur politik
Insfrasktur politik terdiri dari parpol, kelompok gerakan, dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan.
a. Parpol : setruktur kelembagaan politik yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilaidan cita-cita yang sama, yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakannya. Fungsi parpol dintaranya: sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rektum kader dan anggota politik, dan sarana pengatur konflik. Funsi-fungsi tersebut merupakan pengejawantahankan dari nilai-nilai demokrasi, yaitu adanya partisipasi kontrol rakyat melalui partai-partai politik terhadap kehidupan kenegaraan pemerintahan serta adanya pelatihan penyelesaian konflik secara damai.[10]
b. Kelompok gerakan (organisasi masyarakat): sekumpulan orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya.
c. Kelompok penekan (kelompok kepentingan): sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu, seperti: KADIN, AIPI, ICMI, LIPI, dsb.[11]
D. Model-Model Demokrasi
Model-model demokrasi, diantaranya:
1. Demokrasi Liberal: pemerintahan dibatasi oleh UU dan Pemilu bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang sesuai.
2. Demokrasi Terpimpin: semua tindakan pemimpin dipercaya rakyat, tetapi menolak Pemilu yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3. Demokrasi Sosial: demokrasi yang menaruh kepedulian padakeadilan sosial dan egaliterisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan.
4. Demokrasi Partisipasi: menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5. Demokrasi Consociational: menekankan proteksi khusus bagi kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.[12]
E. Perkembangan Demokrasi
Perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, demokrasi tidak lagi berformat lokal, dan ketika negara sudah bersekala nasional demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi lansung. Masalah deskriminasi dan kegiatan politik tetap saja berlangsung, meski sudah berbeda dalam prakteknya dengan pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Kenyataannya tidak semua warga negara dapat terlibat dalam perwkilan dan hanya mereka yang mempunyai sebab tertentu mampu membangun dan menguasai suara politik. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili, tetapi tidak memiliki kesempatan yang sama untuk menefektifkan hak-haknya sebagai warga negara.[13]
Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu:
1. Masa Republik Indonesia I (1945-1959): Masa Demokrasi konstitusional
System parlementer yang mulai berlaku berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian di perkuat dalmUndang-undang Dasar 1945 dan 1950, tenyata kurang cocok untuk Indonesia meskipun dapat berjalan secara memuaskan dalam beberapa Negara Asia lain. Karena lemahnya benih-benih sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakialan Rakyat.
Undang-undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer diman badan eksekutif yang terdiri atas presiden sebagai kepala Negara konstitusional dan menti-mentrinya mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik,setiap kabinet berdsarkan koalisi yang berkisar pada satu atau dua partai besar dengan beberapa parati kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partaipartai dalam koalisi tidak segan-segan untuk menarik dukungannya sewaktu-waktu, sehingga kabinet sering kali jatuh karena keretakan dalam koalisi sendiri. Dengan demikian ditimbulkan kesan bahwa partai-partai dalam koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintah. Di lain pihak,partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagai oposisi yang konstruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi.[14]
Umumnya kabinet dalam masa pra pemilihan umum yang diadakan pada tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan, dan hal ini menghambat perkembanagn ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat kesempatan untuk melaksanakan programnya. Pemilihan umum tahun 1955 pun tidak membawa stabilitas yang diharapkan, bahkan tidak dapat menghindarkan perpecahan yang paling gawat antar pemerintah pusat dan beberapa daerah.
Disamping itu ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidamemperoleh dan tempat yang realistis dalam konstelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling pening, yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai rubberstamp (presiden yang hanya membubuhi cakapnya belaka) dan suatu tentara yang lahir dalam revolusi merasa bertanggung jawab turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.[15]
Fakor-faktor semacam ini, di tambah dengan tidak adanya anggota-anggota partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar Negara untuk Undang-Undang Dasar baru, mendorng Ir. Soeharto sebagai presiden untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli yang menentukan berlakunya kembali Undang-undang Dsar 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasrkan sistem parlementer berakhir.[16]
2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965): Masa Demokrasi Terpimpin
Demokrasi pada masa ini di kenal dengan Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebutuhan politik melalui pembentukan lepemimpinan personal yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun,ketetapan MPRS No.III/ 1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Dengan lahirnya ketetapan MPRS ini secara otomatis telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945.
Kepemimpinan presiden tanpa batas ini terbukti melahirkan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar 1945. Misalnya, pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakialan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit di tentukan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk berbuat demikian. Dengan kata lain, sejak diberlakukannya Dekrit Presiden 1959 telah terjadi penyimpangan konstitusi oleh presiden.[17]
Dalam pandangan sejarahwan Ahmad Syafi’i Ma’arif, Demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menetapakan Presiden Soekarno ibarat seorang ayah dalam sebuah keluarga besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tanggannya. Dengan demikian, kekeliruan yang sangat besar Demokrasi Terpimpin model Presiden Soekarno adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, yakni lahirnya absolutisme dan terpusatnya kekuasaaan pada diri pemimpin, dan pada saat yang sama hilangnya kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
Dalam kehidupan politik,peran parati politik Indonesia (PKI) sangatlah menonjol. Berdasar pada Dekrit Presiden 5 Juli sebagai sumber hukum, di dirikan banyak badan ekstra konstitusional seperti Front Nasional yang di gunakan oleh PKI untuk menjadi bagian strategi taktik komunisme internasional yang menggariskan pembentukan Front Nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat. Strategi politik PKI untuk mendulang keuntungan dari karisma kepemimpinan presiden Soekarno dengan cara mendukung pembredelan pers dan partai politik misalnya masyumi, yang di nilai tidak sejalan dengan pemerintah.
Perilaku politik PKI yang berhaluan sosialis Marxis tentu tidak di biarkan begitu saja oleh partai politik islam dan kalangan militer (TNI), yang pada waktu itu merupakan salah satu komponen politik penting Presiden Soekarno. Akhir dari system demokrasi terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang di kenal dengan Gerakan 30 September 1965 ( G 30 S PKI).[18]
3. Masa Republik Indonesia III (1965-1998): Masa Demokrasi Pancasila
Landasan formil daru periode ini, dikenal dengan Orde Baru adalah Pancasia, UUD 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Di tinjau dari konteks mana pun, runtuhnya Orde Lama dan bangkitnya Orde Baru tetap merupakan persoalan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Salah satu relevan untuk di tinjau adalah danpak perubahan pemikiran ekonomi dan sosial politik masyarakat Indonesia sebagai akibat lahirnya Orde baru.
Demikian pula bias dilihat dampaknya terhadap respon pemikiran masyarakat islam Indonesia.sebab, bagaimana pun perubahan-perubahan pada pemikiran umumitu sangat mempengaruhi perkembangan pola pemikiran islam.[19] Arbi Sanit melihat bahwa Orde Baru lahir untuk mengoreksi berbagai kelemahan Orde sebelumnya, terutama macetnya perekonomian dan ambruknya demokrasi.[20] Apalagi, di mata para pendukung Orde Baru,[21] yang sepenuhnya di dukung oleh Angkatan bersenjata, bahwa runtuhnya Orde Lama adalah akibat kakacauan utama PKI dan antek-anteknya.[22]
Pada periode ini mungkin bias disebutsebagai Demokrasi Pancasila, sekalipun istilah pancasila ini lebih bernuansa politis dan verbalisme formal semata. Nilai-nilai pancasila lebih banyak dijelaskan atau ditafsirkan berdasarkan kekuasaan dan kepentingan politik penguasa. Trend yang berkembang pada masa Orde Baru dalam kehidupan politik adalah peranan militer dalam kehidupan politik yang sangat kuat dan dominan. Civic mision telah kian sempurna menjadi dwifungsi. Dalam masalah ini, hubungan militer dengan islam sangat di tentukan oleh kekuatan pandangan keduanya. Pada masa ini pula, trend yang berkembang kuat adalah penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Oleh karena itu, Demokrasi Pancasila pada rezim Orde baru hanya sebagai retorika da gagasan sebelum sampai pada tataran praksis atau penerapan. Sebab, dalam praktik kenegaraan, pemerintah, dan kebangsaan, rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi. Maka ciri yang menonjol dari pada masa Orde Baru ini adalah:
a. Dominannya peran ABRI
b. Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
c. Pengebirian peran dan fungsi partai politik
d. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik
e. Masa mengambang
f. Monolitisasi ideologi Negara
g. Inkorporasi lembaga non-pemerintah.[23]
4. Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang): Masa Reformasi
Tumbangnya Orde Baru membuka peluang terjadinya reformasi politik dan demokratisasi di Indonesia. Pengalaman Orde Baru mengajarkan pada bangsa Indonesia bahwa pelanggaran pada Demokrasi membawa kehancuran bagi Negara dan penderitaan rakyat. Oleh karena itu bangsa Indonesia bersepakat untuk sekali lagi melakukan demokratisasi, yakni proses pendemokrasian sistem politik Indonesia sehingga kebebasan rakyat terbentuk, kedaulatan rakyat dapat di tegakkan, dan pengawasan terhadap lembaga eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga wakil rakyat (DPR).
Presiden Habibie yang di lantik sebagai presiden untuk menggantikan Presiden Soeharto dapat di aggap sebagai presiden yang akan memulai langkah-langkah demokratisasi dalam Orde Reformasi. Oleh karena itu, langkah yang di lakukan oleh pemerintahan Habibie adalah mempersiapkan pemilu dan melakukan beberapa langkah penting dalam demokratisasi. UU politik yang meliputi UU partai politik, UU pemilu, dan UU susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang baru di sahkan pada awal 1999. UU politik ini jauh lebih demokratis dibandingkan dengan UU politik sebelumnya sehingga pemilu 1999 menjadi pemilu yang demokratis yang diakui oleh dunia internasional. Pada masa pemerintahan Habibie juga terjadi demokratisasi yang tidak kalah pentingnya, yaitu penghapusan dwifungsi ABRI, sehingga fungsi sosial ABRI dihilanhkan. Fungsi pertahanan menjadi fungsi satu-satunya yang dimiliki TNI semenjak reformasi internal TNI tersebut.[24]
Langakah terobosan yang dilakukan proses demokratisai adalah amandemen UUD 1945 MPR hasil pemilu 1999 dalam empat tahap selama empat tahun (1999-2002). Beberapa perubahn penting dilakukan terhadap UUD 1945 agar UUD 1945 mampu mengahsilakan pemerintahan yang demokratis. Langkah demokratis berikutnya adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah secara langsung yang diatur dalam UU No. 32 tahu 2004 tentang pemerintahan daerah. Semenjak itu, semua kepala derah yang telah habis masa jabatanya harus dipilih melalui pilkada.pilkada bertujuan untuk menjadikan pemerintah daerah lebih demokratis dengan diberikan hak bagi rakyat untuk menentukan kepala daerah. Hal iini tentu saja berbeda dengan pemilihan kepala derah sebelumnya yang brsifat tidak langsung karena di pilih oleh DPRD.
Pelaksaan pemilu legislative dan pemilihan presiden pada tahun 2004 merpakn tonggak sejarah politik penting dalam sejarah politik Indonesia modern karena terpilihnya presiden dan wakil presiden yang didahului oleh terpilihnya anggota-anggota DPR, DPD, dan DPRD telah menuntaskan demokratisasi di bidang lembaga-lembaga politik di Indonesia. Dapat dikatakan demokratisai telah berhasil membentuk pemerintah Indonesia yang demokratis karena nilai-nilai demokrasi yang penting telah di terapkan melalui pelaksaan peraturan perundangan mulai dari UUD 1945. Memang benar bahwa demokratisasi adalah proses tanpa akhir karena demokrasi adalah sebuah kondisi yang tidak pernah terwujud secara tuntas. Namun dengan adanya perubahan-perubahan tadi, demokrasi di Indonesia telah mempunyai dasar yang kuat untuk berkembang.[25]
F. Proses Demokrasi yang Ideal
Menurut Dahl (1985:10), berkaitan dengan problema pluralisme demokrasi, proses demokrasi yang ideal hendaknya memenuhi lima kriteria:
1. Persamaan hak pilih, dalam membuat keputusan kolektif yang mengikat, hak istimewa setiap warga Negara seharusnya diperhatikan secara berimbang dalam menentukan kepitusan terakhir.
2. Partisipasi efektif, dalam seluruh proses pembuatan keputusan secara kolektif,termasuk tahap penentuan agenda kerja, setiap warga Negara harus mempunyai kesempatan yang sama dan memadai untuk menyatakan hak-hak istimewanya dalam rangka mewujudkan kesimpulan terakhir.[26]
3. Pembeberan kebenaran, dalam waktu yang dimungkinkan karena untuk suatu keputusan, setiap warag Negara harus mempunyai peluang yang sama dan memadai untuk melakukan penilaian yang logis demi mencapai hasil yang paling diinginkan.
4. Kontrol terakhir terhadap agenda, masyarakat harus mempunyai kekuasaan eksekutif untuk menentukan soal-soal yang mana harus dan tidak harus di putuskan melalui proses-proses yang memenuhi ketiga kriteria yang disebut pertama. Dengan cara lain tidak memisahkan masyarakat dari hak kontrolnya terhadap agenda dan dapat mendelegasikan kekuasaan dan wewenang kekuasaan kepada orang-orang lain yang mungkin dapat membuat keputusan-keputusan lewat proses-proses non demokrasi.
Proses demokrasi di Indonesia cenderung gagal. Lima tahun pertama sejak reformasi bergulir adalah masa awal pembangunan demokrasi. Jika pada awal-awal reformasi, semangat untuk melaksanakan demokrasi terasa tinggi, namun belakangan terasa semakin melemah. Disamping itu telah krisis demokrasi, krisis demokrasi muncul karena sistem demokrasi tidak cukup demokratis. Sementara proposi orang yang percaya pada politikus menurun dalamtiga decade terakhir.
Indonesia sedang dirundung malang oleh malapetaka demokrasi yang sangat menjunjung tinggi apa yang dinamakan kedaulatan rakyat, kebebasan berpendapat, kebebasan dalam mengungkapkan aspirasinya di depan umum. Situasi dan kondisi politik cenderung mengarah pada anarki yang akan menelan korban amat besar karena ambruknya kewajiban tatanan kehidupan bernegara dan berbangsa.
Meningkatnya kecenderungan penggnaan cara-cara yang tidak demokratis dan kekerasan dalam politik Indonesia belakangan ini,seperti kerusuhan, amuk masa, dan tindakan-tindakn anarkis yang mencoreng muka bangsa pasca pilkada di beberapa wilayah di Negara kita sungguh memprihatinkan.[27] Hal itu sebagian besar dari konflik di antara elit politik yang tidak kunjung terselesaikan sampai saat ini. Jika salah satu esensi demokrasi dan politik adalah “art of compromise” dan respek terhadap perbedaan sikap politik, orang justru menyaksikan kian meningkatnya sikap “pokoknyapada kalangan elit politik dan massa.lebih celaka lagi sikap seperti itu kemudian diberi legimitasi keagamaan dan teologis oleh kalangan ulama, sehingga potensi kekerasan yang mengancam demokrasi semakin menguat lagi.
Demokrasi yang kita bangun ternyata hanya melahirkan politisi baru dengan perilaku lama. Prosedur baru, tetapi bukan prosedur yang mensejahterakan rakyat. Padahal seorang imam, pemimpin atau aparatur negara itu, ada untuk mengkoordinasikan seluruh kerja mensejahterakan rakyat. Artinya, jika kesejahteraaan itu tidak tercapai, bias di pertanyakan: untuk apa pemimpin itu ada?
Imawan, dalam pidato pengukuhan guru besar di UGM menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia mulai bergarak menjauh dari pengabdian kepada kepentingan rakyat. Demokrasi telah menjadi kendaraan efektif bagi elit untuk mempertahankan kekuasaan, bukan lagi di ikhtiarkan untuk rakyat. Kalaupun ada konsep ikhtiar untuk rakyat, semuanya hanya lips service. Para pedagang tradisional yang tergusur dan korban Lapindo merasa bahwa partai dan tokoh politik tidak memperhatikan mereka. Fakta menunjukan bahwa biaya pemilu, pilkada dan pilpres amat besar. Biaya dan mutu demokrasi yang dihasilkan tidak seimbang. Reaksi yang muncul ada yang mengatakan demkrasi dapat dinomorduakan, yang penting kesejahteraan. Reaksi lain, gubernur sebaiknya ditunjuk oleh presiden.[28]


BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi tidak dirancang demi efisiensi, melainkan demi pertanggungjawaban. Sebuah pemerintahan demokratis mungkin tidak bisa bertindak secepat pemerintahan diktator, namun sekali mengambil tindakan, dukungan publik bisa dipastikan muncul.
Ada beberapa nilai-nilai demokrasi menurut Cipto, et. Al, yaitu: kebebasan mengatakan pendapat, kebebasan berkelompok, kebebasan berpartisipasi,kesetaraan antar warga, rasa percaya (trust), dan kerjasama. Sedangkan, unsur peting penopang tegaknya demokrasi antara lain: Negara Hukum, Masyarakat Madani (Civil Socienty), dan Infrastruktur politik.
Perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, demokrasi tidak lagi berformat lokal, dan ketika negara sudah bersekala nasional demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi lansung. Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu:
1. Masa Republik Indonesia I (1945-1959): Masa Demokrasi konstitusional
2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965): Masa Demokrasi Terpimpin
3. Masa Republik Indonesia III (1965-1998): Masa Demokrasi Pancasila
4. Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang): Masa Reformasi.
Menurut Dahl (1985:10), berkaitan dengan problema pluralisme demokrasi, proses demokrasi yang ideal hendaknya memenuhi lima kriteria, yaitu: persamaan hak pilih, partisipasi efektif, pembeberan kebenaran,dan kontrol terakhir terhadap agenda.
B. Saran
Demokrasi bukanlah suatu cara yang bertujuan untuk menyengsarakan rakyat, justru sebaliknya demokrasi harus menjadi suatu cara untuk dapat mensejahterakan seluruh lapisan masyakat dengan kerjasa yang bersih tanpa ada unsur politik yang negative.


DAFTAR PUSTAKA
Ali, Fachry. 1984. Islam, Pancasila, Dan Pergulatan Politik. Jakarta: Pustaka Antara.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hidayat, Komarudin. Dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (civil education). Jakarata: Kencana Prenada Media Group.
Sanit, Arbi. 1988. Orangisai Politik, Organisai Massa dan Politik Demokrasi Masyaraka dalam Prisma. Jakarta: LP3ES.
Taniredja , Tukiram. dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Bandung: Alvabeta.
Tim ICCE UIN Jakarta
www.adit297 weblogs.com
LAMPIRAN


DEMOKRASI
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
dari Mata Kuliah PKN


UIN BW


Disusun oleh :
Relia (1209206053)
Risti Nurjanah (1209206061)
Sesep Pahmi Hasani (1209206068)
Jurusan Pendidikan Biologi B/II
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2010


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb.
Bismillahirrahmaanirrahim
Segala puji hanya bagi Allah Tuhan seluruh alam, shalawat beserta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhamad SAW. Karena atas karunia dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami mengucapkan terimakasih kepada Dosen Mata Kuliah Pkn yang telah membimbing dan mencurahkan ilmu kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun dalam proses penyusunannya kami mengalami berbagai kesulitan. Makalah ini akan membahas tentang Demokrasi.
Tetapi sangat dimungkinkan dalam penyusunannya masih banyak kekurangan, baik dalam penyajian materi maupun dalam penulisan, untuk itu kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak sangat kami harapkan, demi lebih baiknya karya yang selanjutnya.
Kami berharap, mudah-mudahan makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
Wassalamualaikum, wr. wb
Bandung, Mei 2010
Penyusun



i


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah........................................................................ 1
B. Rumusan Masalah................................................................................. 2
C. Tujuan Pembahasan................................................................................ 2
D. Manfaat pembahasan............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Hakikat Demokrasi....................................................... 3
B. Nilai-nilai Demokrasi............................................................................. 4
C. Unsur-unsur penegak demokrasi........................................................... 7
D. Model-model Demokrasi....................................................................... 9
E. Perkembangan Demokrasi................................................................... 10
1. Masa Republik Indonesia I (1945-1959): Masa Demokrasi
Konstitusional.................................................................................. 11
2. . Masa Republik Indonesia II (1959-1965): Masa Demokrasi Terpimpin 12
3... Masa Republik Indonesia III (1965-1998): Masa Demokrasi Pancasila 14
4... Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang): Masa
Reformasi......................................................................................... 15
F. Proses Demokrasi yang Ideal................................................................ 17
BAB III PENUTUP
A. Simpulan............................................................................................... 20
B. Saran...................................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 22

ii
LAMPIRAN......................................................................................................... 23




[1] Tukiram Taniredja. M.M.dkk. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Hal.57
[2] Komarudin Hidayat. Pendidikan Kewarganegaraan. Hal. 40-41
[3] Tukiram Taniredja. M.M.dkk. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Hal.59
[4] Ibid. Hal 59-60
[5] Ibid. hal.60-62
[6] Komarudin Hidayat. Pendidikan Kewarganegaraan. Hal 46
[7] Ibid. hal. 46-47
[8] Fachry Ali. Islam, Pancasila, Dan Pergulatan Politik. Hal. 89
[9] Komarudin Hidayat. Pendidikan Kewarganegaraan. Hal.47
[10] Tim ICCE UIN Jakarta, Op.Cit., hal. 120
[11].ibid. hal. 115-116
[12] Ibid. hal.121
[13] Tukiram Taniredja. M.M.dkk. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Hal. 58-59
[14] Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. Hal.128
[15] Ibid. hal.129
[16] ibid
[17] Komarudin Hidayat. Pendidikan Kewarganegaraan. Hal.44
[18] Ibid
[19] Ali, Op. Cit., hal. 93
[20] Arbi Sanit. Orangisai Politik, Organisai Massa dan Politik Demokrasi Masyaraka dalam Prisma. Hal.3
[21] Ali, Op. Cit., hal.106
[22] Ibid. hal. 95
[23] Komarudin Hidayat. Pendidikan Kewarganegaraan. Hal. 45
[24] Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. Hal. 134
[25] Ibid. hal. 135
[26] Tukiram Taniredja. M.M.dkk. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Hal. 108
[27] Ibid
[28] Ibid. hal.109-110

Tidak ada komentar:

Posting Komentar